"Kita bimbing dua-duanya, bukan hanya Axis yang akan membersihkan. (Pihak) yang interfensi, Smart, harus menjamin pembersihan," katanya tentang penataan kanal jaringan 3G setelah pelelangan kanal 11 dan 12 di Jakarta, Rabu.
Tifatul mengatakan, semua operator seluler di Indonesia sepakat akan mengikuti aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait blok kanal yang berdampingan.
"Dalam enam bulan ini, kami sudah minta semua operator agar contiguous (berdampingan)," kata Tifatul.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengukur beberapa menara BTS yang menggunakan frekuensi selular di kanal 11 dan 12 bersinggungan dengan frekuensi 1900 MHz milik Smart Telecom.
"Secara teknis, pembatasan dari pihak Smart bisa dilakukan. Kami juga sedang berbicara dengan Smart agar menjamin sinyal mereka itu tidak mengganggu ke (frekuensi) 2100 MHz," katanya.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Setiawan, mengatakan, pemerintah akan mengawal penataan kanal jaringan 3G sesuai Peraturan Menkominfo No. 30 tahun 2012.
"Interfensi yang mungkin terjadi itu di Jawa, Bali, dan Lombok. Daerah lain tidak," kata Budi.
Budi menambahkan jumlah menara BTS yang berpotensi saling interfensi frekuensi kurang dari satu persen dari total menara BTS operator seluler.
http://www.antaranews.com/berita/369650/menkominfo-minta-axis-dan-smart-bersihkan-kanal-frekuensi